KPU Anambas Sosialisasikan Tahapan Pemilukada
KORANBATAM.COM 30 Mar 2024, 09:33:42 WIB
POLITIK
KPU Anambas Sosialisasikan Tahapan Pemilukada

Keterangan Gambar : Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare menyampaikan pemaparan.


KORANBATAM.COM - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 di Lantai II Aula Hotel Tarempa Beach pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta jajarannya, Ketua Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, unsur Forkopimda dan 18 pimpinan partai politik di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan, Padillah menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Itu secara global berlaku di seluruh Indonesia," ucap Padillah.

Yang kemudian dikunci dengan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 203 Tahun 2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas.

Padillah mengatakan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mengetahui tanggal-tanggal penting dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Jadi sekali tujuan dari sosialisasi ini agar kita tahu tanggal-tanggal pentingnya, kapan pengumuman dan kapan pendaftarannya," katanya.

Selanjutnya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare memberikan penjelasan terkait tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati.

Liber mengatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam artian gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Keputusannya sudah final, tidak jadi percepatannya. Jadi pelaksanaan Pilkada itu di bulan November 2024. Keputusan tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8," ucap Liber.

Liber pun menyampaikan jadwal tahapan Pilkada Tahun 2024. Secara garis besar, tahapan Pilkada itu dimulai pada 26 Januari 2024 yaitu mulai dari perencanaan, program dan anggaran.

"Jadi mulai 26 Januari kemarin sudah perencanaannya dan sampai 18 November itu penyusunan peraturan penyelenggaraan serta perencanaan penyelenggaraannya," sebutnya.

Secara garis besar, berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024:

1. 27 Februari sampai 16 November 2024, tahapan pemberitahuan pemantau pemilihan.

2. 17 April sampai 5 November 2024, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

3. 24 April sampai 31 Mei 2024, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilihan.

4. 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

5. 31 Mei sampai 23 September 2024, tahapan pemuktahiran penyusunan daftar pemilih.

6. 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, pendaftaran calon.

8. 27 Agustus sampai 21 September 2024, penelitian persyaratan calon.

9. 22 September 2024, penetapan pasangan calon.

10. 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan kampanye.

11. 27 November 2024, tahapan pemungutan suara.

12. 27 November sampai 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Adapun informasi tahapan Pilkada ini seluruhnya telah diumumkan melalui website resmi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas," pungkasnya.

 

(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;