- Perayaan Paskah Tingkat Kota Batam Dimaknai dengan Kekompakan yang Terus Terjaga
- BP Batam Gelar Workshop tentang Logistik Aerocity
- Buka UKW ke-16 PWI Kepri, Kepala BP Batam: Wartawan Penting Dalam Menciptakan Informasi Sehat dan Berkualitas
- Nonton Bareng, Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia vs Iraq U23
- Terima Kunjungan Insan Pers Riau, Kepala BP Batam Ajak Dukung Pembangunan
- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
Ini Penyebab Gaji PTT Kabupaten Kepulauan Anambas Telat Dibayar
Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar di ruang kerjanya. /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar memberikan penjelasan atas keterlambatan pembayaran gaji PTT tersebut.
Sahtiar mengatakan, PTT itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Menyangkut masalah keterlambatan pembayaran gaji itu, menjadi masalah persoalan yang sekarang sedang dihadapi.
“Saya kira tugas kami untuk menyelesaikan itu. Insya Allah mungkin tidak akan lama lagi akan direalisasikan,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, dalam hal ini, berbicara tentang seluruh PTT yang ada di Anambas, bukan hanya yang terdata di data base Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) saja.
“Kita berbicara tentang 3.871 PTT yang ada di Anambas ini. Intinya kita berupaya secepat mungkin ini terealisasi dan kita berupaya untuk bagaimana supaya PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugasnya,” sebutnya.
Sahtiar mengungkapkan, adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober menjadi kendala pemerintah daerah dalam membayar gaji PTT.
“Tapi kalau pertanyaannya, kenapa Anambas belum bayar?, Mungkin bentuk kehati-hatian aja karena ada UU 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober, itu pasal 65 dan 66. Jadi hari ini kami mempelajari itu juga,” ungkapnya.
Penyelesaian masalah PTT ini, lanjutnya, menjadi atensi pemerintah daerah dan saat ini pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah PTT ini menjadi atensi kita, jadi SK-nya itu belum kita serahkan karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan,” pungkasnya.
(Jhon/red).