- Dj Tia Gazer Getarkan Golden Beach Bengkong Kedua Kalinya, Akui Luar Biasa dan Menyala
- Perayaan Paskah Tingkat Kota Batam Dimaknai dengan Kekompakan yang Terus Terjaga
- BP Batam Gelar Workshop tentang Logistik Aerocity
- Buka UKW ke-16 PWI Kepri, Kepala BP Batam: Wartawan Penting Dalam Menciptakan Informasi Sehat dan Berkualitas
- Nonton Bareng, Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia vs Iraq U23
- Terima Kunjungan Insan Pers Riau, Kepala BP Batam Ajak Dukung Pembangunan
- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
Manfaatkan Situasi Hujan Deras dan Sepi saat Lebaran Kedua
Keterangan Gambar : EG dan RS (kanan), dua pelaku pencurian di bengkel las warga ketika digiring ke sel tahanan Polsek Sekupang, Rabu (17/4/2024). /Dok. Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Dua pria mencuri di bengkel las warga di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya membawa kabur sejumlah alat-alat tukang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, pencurian itu terjadi di bengkel korban di Komplek Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kamis (11/4/2024).
Sementara kedua pelaku ditangkap pada sore harinya setelah kejadian. Keduanya, yakni EG (40 tahun) dan RS (32 tahun).
“Mereka membongkar bengkel las Sinar Utama milik Bobby Hanafi (32 tahun). Kebetulan pada saat terjadinya pencurian tersebut, sedang hujan deras di lebaran idulfitri hari kedua. Pemilik bengkel tidak ada dan terjadilah pencurian,” kata Andi kepada KoranBatam, Rabu (17/4) malam.
Andi menjelaskan melalui pesan WhatsApp, kasus pencurian itu langsung dilaporkan korban ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.
Berikut rincian sejumlah barang-barang yang dicuri pelaku, yakni, satu unit trafo las warna ungu merek Genmaru, satu kabel las warna biru sepanjang 10 meter, satu bor beton warna merah hitam merek Fujiyama, satu kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter dalam karung beras.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2,7 juta. Usai diamankan, kedua orang dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)