- Dj Tia Gazer Getarkan Golden Beach Bengkong Kedua Kalinya, Akui Luar Biasa dan Menyala
- Perayaan Paskah Tingkat Kota Batam Dimaknai dengan Kekompakan yang Terus Terjaga
- BP Batam Gelar Workshop tentang Logistik Aerocity
- Buka UKW ke-16 PWI Kepri, Kepala BP Batam: Wartawan Penting Dalam Menciptakan Informasi Sehat dan Berkualitas
- Nonton Bareng, Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia vs Iraq U23
- Terima Kunjungan Insan Pers Riau, Kepala BP Batam Ajak Dukung Pembangunan
- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
Detik Penghujung Ramadan, Residivis Kasus Pencurian Dapat Hadiah THR dari Polsek Bengkong
Keterangan Gambar : Dio Firmantoro (dua dari kiri) dan Anggi Marwan Pratama (kiri) saat di ruang penyidik Polsek Bengkong, Jumat (5/4/2024) pagi. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Dua kali masuk jeruji besi seakan tidak menjadi jaminan bagi Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21 tahun) untuk bertobat. Pria yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam Oktober 2022 lalu kembali berurusan dengan hukum.
Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda BeAt warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4) siang.
Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjung Uma pada Kamis malam.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya kabur itu berhasil dilumpuhkan aparat polisi setelah timah panas bersarang di betis kanan yang membuatnya tersungkur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.
Dalam aksinya mencuri itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21 tahun) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
“Ini (Dio, red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Yang dia ambil motor matik, dan dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ujar Iptu Doddy, Sabtu (6/4).
Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan rumah saat mudik lebaran.
“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.
Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Sudah 2 kali pak (ditangkap polisi, red),” katanya.
Dio mengaku, terakhir di penjara pada 26 Oktober 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Bengkong dan Polsek Batam Kota.
“Uangnya buat hidup sehari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat,” tuturnya.
(iam)