- Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi
- Anut Tradisi Sipakatau, Ady Indra Pawennari Sikapi Santai Hadapi Muswil IV KKSS Kepri
- Gowes Syiar MTQH ke-X Provinsi Kepri Berlanjut ke Bumi Berazam Jaya Karimun
- Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
- Danlanud dan Ketua PIA RHF Tanjungpinang Sambangi Pemkab Lingga, Ini Tujuannya
- Data Center BP Batam Lebarkan Sayap hingga ke Provinsi Sumsel
- BP Batam Jajaki Kerjasama Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Asita Mega Tourism Expo 2024, Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata hingga Produk UMKM
- Rudi Gaungkan Batam Kota Pariwisata, Disampaikan Ardiwinata saat Asita Travel Mart 2024
Curi Uang SPP SMKN Rp19 Juta, Oknum Honorer di Bintan Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar : Z (dua dari kanan), pelaku pencurian uang SPP di sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Uban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bintan Utara, Sabtu (23/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang oknum guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Uban berinisial Z (20 tahun) ditangkap polisi lantaran mencuri uang di lemari besi sekolah senilai Rp19 juta. Aksinya itu terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv).
Uang tersebut merupakan uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan atau SPP sekolah di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, Z ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1, Wiharjo.
“Iya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang kesehariannya bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di sekolah itu,” ujar Kompol Suwitnyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).
Dijelaskan Kapolsek, total uang SPP yang disimpan di lemari besi kabinet itu sebesar Rp68.250.000. Sementara dari jumlah tersebut, pelaku hanya mengambil Rp19 juta saja.
“Usai diamankan, uang itu baru pelaku gunakan Rp500 ribu untuk memperbaiki sepeda motor miliknya dan rencananya bayar hutang,” sebutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Polsek Bintan Utara. Polisi sedang melengkapi berkas kasus dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek.
(iam)
▴-▴